BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam operasi yang berlangsung, Jumat (19/6/2026) malam. Polisi berhasil mengamankan dua pria, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita total lebih dari 14 gram sabu beserta sejumlah barang bukti, yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Tersangka pertama yang diamankan adalah So (23), warga Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Ia ditangkap sekitar pukul 23.50 Wita, di sebuah rumah di Jalan Sawi, RT.44, Nomor 29, Kelurahan Gunung Elai.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendatangi rumah yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 12,24 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas hitam milik tersangka.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening dan satu unit telepon genggam, merek Vivo warna biru,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto, Sabtu (20/6/2026).
Dalam pemeriksaan awal, So mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Ia juga mengaku telah menjual sebagian sabu, seberat satu gram kepada seorang pria berinisial MLA.
“Berdasarkan hasil pengakuan So, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju lokasi yang sama,” ungkapnya.
Hanya berselang lima menit, tepatnya di sekitar pukul 23.55 Wita, polisi kembali berhasil mengamankan MLA (25) seorang pelajar atau mahasiswa yang tinggal di Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar tersangka, petugas menemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih, diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram yang disimpan di dalam tas hitam di atas tumpukan pakaian.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik bening kosong, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, pipet kaca, sedotan runcing warna merah, timbangan digital, serta satu unit iPhone 11 warna biru.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka,” tambahnya.
Polisi menduga kedua pria tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, di wilayah Bontang. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, So disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat karena diduga mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.
Sementara itu, MLA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




