Polsek Balikpapan Timur Ungkap Kasus Sabu Seberat 0,21 Gram

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur. Seorang pria berinisial RO diamankan bersama satu paket sabu dengan berat bruto 0,21 gram.

Kapolsek Balikpapan Timur Kompol M. Chusen mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Rekreasi RT 45, Kelurahan Manggar Baru, tepatnya di sebuah bengkel mobil.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur sekitar pukul 20.30 Wita. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara.

“Saat berada di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram,” ujar Kompol Chusen, Senin (22/6/2026).

Pria yang diamankan diketahui berinisial RO, warga Balikpapan berusia sekitar 40 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Baca Juga:  UMP Kaltim 2026 Ditetapkan Rp3,76 Juta, Gubernur Tegaskan Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya bernama Erdi di kawasan Gunung Bugis.

“Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah membuat laporan polisi model A, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelasnya.

Saat ini kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan pihak yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.

RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Pemeriksaan urine akan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dan pendalaman kasus,” tutup Kapolsek.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.