Diciduk di Pinggir Jalan, Pria Ini Kedapatan Simpan 5 Poket Sabu Seberat 4,71 Gram

BONTANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Bontang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SI berhasil diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Bontang, setelah kedapatan menyimpan lima poket diduga narkotika jenis sabu, di kawasan Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Penangkapan tersebut terjadi, Selasa (23/6/2026), sekitar pukul 12.00 Wita. Tersangka SI (35) berhasil diamankan pihak kepolisian, saat ia sedang berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran sabu, di Jalan Jenderal Soedirman.

Menindaklanjuti adanya informasi tersebut, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan dan langsung melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah poket yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam dompet dan kantong celana tersangka,” ungkapnya, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga:  Kasus Perdagangan Orang di Muara Badak Dibongkar

Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih, yang diduga sabu di dalam sebuah dompet berwarna pink, disimpan di saku celana kanan tersangka. Selain itu, satu paket lainnya ditemukan dibungkus tisu kasa dan disimpan di kantong celana sebelah kiri.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima bungkus plastik bening, berisi kristal putih dengan berat bruto 4,71 gram,” jelasnya.

Polisi pun turut menyita satu unit handphone merek Vivo warna hijau, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, sebuah dompet warna pink, serta tisu kasa yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

“Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang, guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan, adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.

Baca Juga:  Optimalkan Potensi Padi Bontang, Pupuk Kaltim Edukasi Petani Binaan Penanganan Hama dan Penyakit Tanaman

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.