BONTANG – DPMPTSP Kota Bontang memastikan pengurusan Surat Keterangan Penelitian (SKP) dilakukan melalui prosedur yang jelas dan terstandar. Layanan tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian bagi mahasiswa, akademisi, maupun peneliti yang akan melaksanakan penelitian di Kota Bontang.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan Surat Keterangan Penelitian merupakan salah satu bentuk pelayanan yang disediakan pemerintah, guna mendukung kegiatan akademik dan penelitian. Dengan adanya standar pelayanan, pemohon dapat mengetahui tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penelitian.
“Penelitian memiliki peran penting dalam menghasilkan rekomendasi dan inovasi yang bermanfaat bagi pembangunan daerah,” ujar Aspiannur.
Ia menjelaskan, DPMPTSP terus melakukan penyempurnaan pelayanan agar proses pengurusan dokumen berlangsung lebih efektif. Pemohon kini dapat mengakses informasi mengenai mekanisme pelayanan, melalui sistem yang telah terintegrasi sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah dipahami.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari komitmen pemerintah, dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan,” katanya.
Aspiannur berharap kemudahan pengurusan Surat Keterangan Penelitian, dapat mendorong lebih banyak kegiatan riset di Kota Bontang. Berbagai hasil penelitian tersebut diharapkan mampu memberikan data, masukan, maupun rekomendasi yang bermanfaat bagi penyusunan kebijakan serta pembangunan daerah.
Ia menambahkan, layanan Surat Keterangan Penelitian telah menjadi salah satu jenis pelayanan resmi yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bontang Nomor 365 Tahun 2023. Melalui layanan ini, pemerintah ingin memastikan seluruh proses penelitian yang dilakukan di Kota Bontang, memiliki legalitas yang jelas sekaligus didukung pelayanan publik yang semakin berkualitas. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




