Polisi Tangkap Pria Pembawa Sabu, Tiga Pipet Kaca Ikut Disita

BALIKPAPAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial KT alias A (48) ditangkap saat diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sultan Alaudin, RT 01, Kelurahan Mekar Sari, Selasa (30/6/2026) dini hari.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M. Chusen, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Informasi awal kami terima sekitar pukul 22.30 Wita. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan berada di pinggir jalan, tepat di depan sebuah rumah di Jalan Sultan Alaudin,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram yang disimpan di kantong celana jeans sebelah kiri tersangka.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik berisi tiga pipet kaca serta satu korek api yang diduga digunakan sebagai perlengkapan mengonsumsi narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Bugis. Pengakuan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika,” jelas AKP M. Chusen.

Baca Juga:  Kaltim Melandai Kapan Tidak Merah, Hanya 5M, 3T, dan Vaksinasi Jawabannya

Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket sabu seberat bruto 0,46 gram, tiga pipet kaca, satu korek api, serta satu bungkus plastik.

“Penyidik telah membuat Laporan Polisi Model A, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Selain itu, pemeriksaan urine terhadap tersangka juga akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambahnya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu dan mengidentifikasi pemasok yang disebutkan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, KT dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.