BONTANG – Seorang pria berinisial S (45) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bontang, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Letjen Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (2/7/2026), sekitar pukul 22.00 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mendapati seorang pria yang dicurigai, berada di depan sebuah rumah dengan menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tangan kiri terduga. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang ditempati S.
“Di lokasi tersebut, kami menemukan enam poket diduga sabu yang disimpan di bawah kasur dalam sebuah dompet kecil. Untuk total barang bukti yang diamankan sebanyak delapan poket, dengan berat bruto mencapai 3,40 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto.
Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit handphone, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan runcing, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan terduga dalam menjalankan aktivitasnya.
“Saat ini, terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Tim penyidik juga masih mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus tersebut.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




