Polda Kaltim Bongkar Lagi Jaringan Sabu di Bontang, Buru Pemasok Berinisial ANC

BONTANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 3 tersangka dan menyita sabu dengan total berat bruto 10,86 gram.

Pengembangan kasus bahkan telah mengarah ke pemasok berinisial ANC yang diduga berada di atas jaringan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal dugaan peredaran sabu di Bontang. Informasi itu ditindaklanjuti personel Subdit I Ditresnarkoba hingga dilakukan serangkaian penggerebekan pada Kamis (2/7/2026).

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 09.30 Wita di sebuah rumah kos Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Di lokasi itu petugas mengamankan SAA, 25 tahun.

Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,27 gram bruto di tangan kiri tersangka. Satu bungkus sabu lain seberat 1,72 gram bruto juga ditemukan tersembunyi di dalam helm.
Selain sabu, turut diamankan satu unit ponsel Oppo warna burgundy dan satu helm KYT warna putih.

Baca Juga:  BPBD Bontang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem Selama Libur Nataru di Beras Basah

Dari keterangan SAA, polisi mengantongi nama pemasok berinisial MA. Sekitar pukul 10.00 Wita, tim bergerak ke sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kerapu, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Dua orang diamankan di sana, yakni MA, 28 tahun, dan HMR.

Penggeledahan di rumah itu menemukan satu bungkus sabu seberat 4,87 gram bruto, satu timbangan digital, satu pak plastik klip bening, satu alat hisap sabu, serta dua unit ponsel.

MA kemudian mengaku mendapat barang tersebut dari pria berinisial AY. Pengembangan kembali dilakukan pukul 14.00 Wita di sebuah rumah kos Jalan Pattimura, Gang Atletik 16, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Di lokasi tersebut petugas mengamankan empat orang, yaitu AY, 38 tahun, MA, AE, dan MLS. Dari penggeledahan ditemukan satu unit ponsel Itel warna abu-abu, satu alat hisap sabu, dan satu pipet yang masih berisi sabu.

Dalam pemeriksaan, AY mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ANC. Berdasarkan pengakuan itu, tim kini masih melakukan pengembangan untuk memburu ANC yang diduga menjadi sumber peredaran sabu.

Baca Juga:  Banjir Rendam Perum Bontang Permai, Wali Kota Tinjau Lokasi

Secara keseluruhan barang bukti yang disita dari tiga lokasi meliputi sabu total 10,86 gram bruto, timbangan digital, alat hisap sabu, pipet berisi sabu, plastik klip bening, dan beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu SAA, MA, dan AY. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia asal Bontang.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Subsider, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ditreksnarkoba Polda Kaltim menyimpulkan narkotika yang disita tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kota Bontang. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok berinisial ANC,” tegas Romylus, Rabu (8/7/2026).

Penulis: Aprianto
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.