BONTANG – Kepastian prosedur dalam pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) Teknisi Gizi terus menjadi perhatian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang. Melalui standar pelayanan yang telah ditetapkan, masyarakat dan tenaga kesehatan memperoleh kejelasan mengenai persyaratan, mekanisme, hingga waktu penyelesaian izin praktik.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan standar pelayanan merupakan pedoman yang memastikan seluruh proses perizinan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Standar pelayanan memberikan kepastian bagi masyarakat. Seluruh tahapan sudah diatur, sehingga proses pengurusan izin dapat berlangsung secara tertib dan mudah dipahami oleh pemohon,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengajuan SIP Teknisi Gizi kini dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis digital. Pemohon dapat menyampaikan permohonan beserta dokumen persyaratan secara daring, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan.
Menurutnya, pemanfaatan layanan digital merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong birokrasi yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain memberikan kemudahan, penerbitan SIP juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik sesuai kompetensi dan kewenangannya. Dengan legalitas yang dimiliki, pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana sesuai standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar pelayanan SIP Teknisi Gizi tersebut mengacu pada Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bontang Nomor 365 Tahun 2023. DPMPTSP berharap keberadaan standar pelayanan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perizinan. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




