BONTANG — DPRD Bontang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Raperda ini akan menggantikan Perda Nomor 17 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak sejalan dengan regulasi nasional, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, menyebut revisi tersebut mendesak agar aturan di daerah memiliki landasan hukum kuat dan mudah diterapkan. Sebagai mitra pemerintah, Komisi C memastikan pembahasan dilakukan cermat agar regulasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam draf yang diajukan pemerintah, jumlah bab dan pasal pada raperda baru mengalami pengurangan dibanding perda sebelumnya. Karena itu, Komisi C berencana mengkaji setiap pasal secara rinci agar tidak ada substansi penting yang hilang akibat penyederhanaan aturan.
“Perda 17/2020 memang sudah lama perlu pembaruan. Dengan adanya UU Cipta Kerja, daerah harus menyesuaikan,” ujar Bonnie, Senin (29/6/2026). (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




