BONTANG – Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry menegaskan, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak cukup hanya menyempurnakan regulasi, tetapi juga harus diiringi pelaksanaan efektif di lapangan.
Raperda tersebut merupakan inisiatif Pemkot Bontang untuk merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2020 agar sesuai perkembangan saat ini. Menurut Alfin, tantangan terbesar bukan pada penyusunan atau pengesahan aturan.
“Yang berat justru pelaksanaan dan pengawasannya setelah perda diberlakukan,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Ia menilai Perda 7/2020 selama ini belum tersosialisasi maksimal sehingga efektivitasnya rendah. Karena itu, revisi perda harus dibarengi sosialisasi masif, penegakan konsisten, dan pengawasan berkelanjutan.
DPRD berharap Raperda LLAJ yang baru dapat menjadi pedoman yang benar-benar dijalankan pemerintah, aparat, dan masyarakat. Tujuannya untuk mewujudkan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di Kota Bontang. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




