Komisi C Soroti Aturan Retribusi Parkir dalam Raperda LLAJ

BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang menyoroti pengaturan retribusi parkir dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama pemerintah daerah.

Ketua Komisi C, Alfin Rausan Fikry, menilai ketentuan parkir dan mekanisme penarikan retribusinya harus dirumuskan secara matang, jelas, dan transparan.

Menurutnya, kebijakan tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga tidak boleh menimbulkan multitafsir yang berpotensi memicu polemik.

Alfin menegaskan DPRD ingin memastikan aturan yang disahkan dapat diterima masyarakat dan mudah diterapkan. Ia meminta setiap ketentuan terkait parkir dikaji secara komprehensif sebelum ditetapkan.

Pembahasan yang matang, lanjutnya, diperlukan agar retribusi parkir memiliki dasar hukum kuat, memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan ketertiban pengelolaan parkir di Bontang.

“Kami berharap regulasi ini tidak hanya mengatur sistem lalu lintas dan angkutan jalan lebih baik, tetapi juga menghadirkan tata kelola parkir yang tertib, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Alfin, Kamis (2/7/2026). (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Dewan Minta Pemetaan Sekolah Swasta Sebelum Bagi Insentif
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.