Andi Faiz: Stop Bangun Vila Baru Jika Belum Berizin

BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta pemilik vila menghentikan pembangunan baru jika belum mengantongi izin. Ia menekankan legalitas harus diselesaikan dulu, baik untuk bangunan lama maupun rencana baru.

“Kalau belum ada izinnya, jangan dulu dibangun. Pastikan izin lokasi dan izin membangun dari provinsi sudah sesuai, baru lanjut pekerjaan fisik,” tegasnya, Jumat (3/7/2026).

Untuk vila yang sudah terlanjur berdiri tanpa izin, Andi Faizal mendorong segera diurus administrasinya. Ia menyebut kelurahan sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan pemilik untuk mencari jalan legalisasi.

“Yang sudah ada tidak bisa dibongkar begitu saja. Maka ajukan izinnya agar punya kepastian hukum,” ujarnya.

DPRD berharap proses legalisasi berjalan sesuai aturan agar tidak muncul persoalan serupa ke depan. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Legislator Desak Pemkot Selesaikan Masalah Banjir Rob di BK
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.