BONTANG – Pansus Raperda RTRW DPRD Bontang meminta Pemerintah Kota segera memperjelas batas Ruang Terbuka Hijau di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Kepastian itu dibutuhkan agar pembangunan jalan lingkar tidak terbentur regulasi tata ruang.
Anggota Pansus RTRW, Ridwan, mengatakan berdasarkan data lama, area sekitar 500 meter dari Jalan KS. Tubun ke arah laut berada di luar zona RTH. Sementara itu, trase jalan lingkar yang direncanakan mencapai hampir satu kilometer.
“Kalau ada perubahan batas dalam rancangan RTRW terbaru, sampaikan sekarang. Kami butuh data yang pasti supaya pembahasan Raperda tidak meleset,” ujar Ridwan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sinkronisasi antara dokumen RTRW dan rencana pembangunan penting untuk memberi kepastian hukum. Tanpa kejelasan batas RTH, proyek infrastruktur strategis seperti jalan lingkar berisiko terhambat saat pelaksanaan.
DPRD berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi agar proyek prioritas daerah dapat berjalan tanpa masalah pemanfaatan ruang di kemudian hari. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




