BONTANG – DPRD Kota Bontang mengusulkan sistem pemantauan lingkungan industri tidak hanya dipusatkan di dalam pabrik, tetapi juga menjangkau kawasan penyangga atau buffer zone.
Usulan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rauzan Fikri, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah. Ia menilai selama ini data kualitas udara dan ambang batas zat berbahaya hanya bisa diakses dari dalam kawasan industri.
“Khususnya warga di buffer zone, kami ingin mereka mendapat informasi yang sama. Monitoring udara dan informasi ambang batas zat berbahaya tidak hanya ada di wilayah pabrik, tetapi juga harus tersedia di luar kawasan industri,” kata Alfin.
Menurutnya, keterbukaan data itu penting untuk memberi rasa aman dan meningkatkan kesiapsiagaan warga saat terjadi kondisi darurat. Dengan informasi real time, masyarakat di sekitar industri bisa lebih cepat mengetahui jika ada peningkatan kadar zat berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan.
Komisi C berharap ketentuan tersebut masuk dalam Perda yang sedang disusun. Tujuannya agar transparansi perusahaan ke warga sekitar lebih nyata, dan hubungan industri dengan masyarakat terdampak menjadi lebih baik. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




