BALIKPAPAN – Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial WF menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (10/8/2026), dalam perkara dugaan kepemilikan dan pengiriman 1.190 butir ekstasi dari Jerman ke Indonesia.
Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu. WF hadir di ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan didampingi kuasa hukumnya.
“Hari ini sidang perdana, agendanya pembacaan dakwaan,” ujar Eka usai persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menyertakan tiga alternatif dakwaan yang akan diuji selama proses persidangan. Jaksa nantinya akan membuktikan dakwaan yang dinilai paling tepat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Eka menjelaskan, salah satu pasal yang dikenakan terhadap terdakwa adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika.
“Jadi kami jerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (2), barang bukti 1.190 butir ekstasi yang ia kirim dari Jerman,” jelasnya.
Menurut JPU, ekstasi tersebut dibeli WF dari rekannya di Jerman dengan harga sekitar 1.000 euro. Paket kemudian dikirim ke Indonesia menggunakan jasa ekspedisi.
Pengiriman tersebut terendus petugas. WF kemudian ditangkap saat mengambil paket yang berisi 1.190 butir ekstasi.
WF, kata Eka, hingga kini masih mengaku narkotika tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan.
“Sampai saat ini terdakwa masih mengaku ia membeli ekstasi sebanyak itu untuk dipakai sendiri, bukan untuk dijual. Itu hak terdakwa, namun kami JPU akan menyampaikan fakta-fakta kepada majelis hakim,” tambah Eka.
Perkara tersebut sebelumnya terungkap setelah petugas menangkap dua WNA, salah satunya WF. Berdasarkan pemeriksaan awal, WF disebut mengakui bahwa paket berisi ribuan butir ekstasi tersebut merupakan miliknya.
Persidangan selanjutnya akan menguji dakwaan JPU sekaligus mendalami asal-usul, proses pengiriman, kepemilikan, serta tujuan penggunaan 1.190 butir ekstasi tersebut.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.




