Perkuat Kepastian Hukum Aset, PLN Terima 15 Sertifikat Tanah di Berau

BERAU — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menerima 15 sertifikat bidang tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, Rabu (22/7). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya PLN dalam memperkuat kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan pengamanan aset perusahaan.

Serah terima dilaksanakan secara langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Berau sebagai hasil sinergi antara PLN UIP KLT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Berau dalam proses percepatan sertifikasi aset tanah.

Senior Manager Pertanahan, Perizinan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menjelaskan bahwa penyerahan 15 sertifikat tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang dilakukan secara berkelanjutan antara PLN dan ATR/BPN.

“Penyerahan 15 sertifikat bidang tanah ini semakin memperkuat kepastian hukum atas aset PLN sekaligus mendukung pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel. Kami mengapresiasi atas dukungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Berau dalam penyelesaian proses sertifikasi ini,” ujar Radit.

Menurutnya, kolaborasi yang telah terjalin perlu terus diperkuat untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi bidang tanah lainnya. Kepastian legalitas aset juga menjadi unsur penting dalam mendukung kelancaran pembangunan dan pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan.

Baca Juga:  TGM Kaltara Merosot, DPK Dorong Perda Literasi

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Manager Pertanahan, Aset, dan Sertifikasi PLN UIP KLT, Michael Marrung, bersama Romi Akbar, Wida Arief Setiawan, serta jajaran PLN UIP KLT dan PLN UPP KLT 2.

Turut hadir Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur dan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, Rosian Anwar, S.H., M.H., C.Me., beserta jajaran.

Melalui sertifikasi aset, PLN UIP KLT berkomitmen memperkuat tata kelola aset yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari mitigasi risiko hukum serta mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur. (Bom)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.