CCTV Ungkap Pencurian Rokok Rp10 Juta di Sangatta Utara

SANGATTA – Aksi pencurian rokok senilai sekitar Rp10 juta di Toko Sinar Multi Jaya, Jalan IA Muis, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, berhasil diungkap polisi kurang dari 24 jam.

Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk utama hingga polisi mengamankan seorang pria berinisial GAP (31).

Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara menangkap GAP di sebuah rumah kos di Jalan Diponegoro, Gang Riya, Desa Sangatta Utara, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Aksi pencurian sebelumnya terjadi Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.10 WITA. Pelaku diduga memanfaatkan suasana dini hari untuk masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah rokok.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan kasus tersebut diketahui setelah korban memeriksa stok barang dagangan dan mendapati sejumlah rokok di etalase telah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seseorang masuk ke dalam toko sekitar pukul 05.10 WITA dan mengambil sejumlah rokok.

Baca Juga:  Enam Bulan Pimpin Kukar, Aulia–Rendi Bersiap Lakukan Rotasi Kepala OPD Awal 2026

“Setelah menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Kutim bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga mengecek rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” kata Rangga.

Rekaman CCTV kemudian menjadi titik awal penyelidikan. Polisi melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi terduga pelaku sekaligus melacak keberadaannya.

Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa GAP berada di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Diponegoro, Gang Riya, Desa Sangatta Utara.

Tim gabungan langsung bergerak dan mengamankan GAP sekitar pukul 17.00 WITA.

“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Rangga.

Berdasarkan laporan korban, rokok yang hilang terdiri dari Evolution lima slop, Esse Double Pop tiga slop, Esse Double Click lima slop, Dunhill Putih lima slop, Troy lima slop, dan LA Bold lima slop.

Selain itu, Dunhill Hitam empat slop, Esse Juicy Orange tiga slop, serta Marlboro Black Filter tiga slop. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu lembar nota pembelian, uang tunai Rp500 ribu, satu unit telepon genggam Realme 10 Pro 5G warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda ADV warna hitam.

Baca Juga:  Polda Kaltim Tetapkan Kadis Kesehatan Kubar dan Direktur Perusahaan sebagai Tersangka Korupsi RS Bekokong

Petugas turut mengamankan satu flashdisk merek Sandisk warna hitam-merah yang berisi rekaman CCTV.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut aksi tersebut diduga dilakukan karena faktor ekonomi. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses hukum.

“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum,” jelas Rangga.

GAP kini diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian serta keterkaitan barang bukti dalam perkara tersebut.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengidentifikasi dan menemukan terduga pelaku dalam waktu kurang dari sehari.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.