Kajati Kaltim Berganti, Chatarina Muliana Janji Hadirkan Penegakan Hukum yang Dibutuhkan Masyarakat

SAMARINDA – Tongkat komando Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi beralih. Chatarina Muliana Girsang kini memimpin Korps Adhyaksa di Benua Etam menggantikan Supardi.

Chatarina dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Sementara Supardi mendapat penugasan baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

Pergantian pimpinan tersebut dilanjutkan dengan acara pisah sambut di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (14/8/2026) malam.

Chatarina datang ke Kaltim dengan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum. Ia pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, hingga Kepala Biro Hukum KPK.

Ia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi serta Inspektur Jenderal di kementerian yang membidangi pendidikan.

Pada Oktober 2025, Chatarina dipercaya menjadi Kajati Bali. Ia kemudian mendapat tugas sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Kini, Kaltim menjadi medan tugas barunya.

Chatarina menyebut jabatan Kajati Kaltim bukan sekadar posisi maupun kekuasaan, tetapi amanah yang membawa tanggung jawab kepada masyarakat.

Baca Juga:  Sambut Tahun Baru dengan Kesederhanaan, Polres Kukar Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api

“Hal ini bukan sekadar jabatan atau kekuasaan, tetapi sebuah kepercayaan yang harus saya jaga dengan sangat baik untuk menjalankan tugas penegakan hukum, memberikan solusi bagi pembangunan, serta melayani masyarakat di Kaltim,” kata Chatarina.

Ia menegaskan pendekatan penegakan hukum tidak boleh hanya dilakukan ketika persoalan sudah terjadi. Pencegahan dan pendampingan hukum juga harus diperkuat.

“Kami akan terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang betul-betul diharapkan masyarakat dan dapat menunjukkan kehadiran negara bagi masyarakat,” ujarnya.

Tugas tersebut menjadi penting di tengah pembangunan Kaltim yang terus bergerak. Investasi, infrastruktur, hilirisasi, pengelolaan sumber daya alam hingga berbagai proyek strategis membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola yang kuat.

Data Pemprov Kaltim mencatat realisasi investasi sektor nonmigas dan nonbatu bara pada 2025 mencapai Rp59 triliun. Sementara Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur 2025 mencapai 8,78, melampaui target 8,39.

Besarnya aktivitas pembangunan dan investasi tersebut turut meningkatkan kebutuhan terhadap pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Karena itu, Chatarina meminta jajaran Kejati Kaltim tidak hanya bekerja setelah perkara muncul. Pengawalan tata kelola pemerintahan perlu dilakukan sejak awal.

Baca Juga:  Serapan Anggaran di Atas 80 Persen, Pemkab Kutim Anggap Masih Level Aman

Ia juga membuka ruang kolaborasi dengan Pemprov Kaltim, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, instansi vertikal hingga masyarakat.

“Saya sangat berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh unsur pemerintah, jajaran pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait di Provinsi Kaltim,” tuturnya.

Pergantian Kajati sekaligus mengakhiri masa kepemimpinan Supardi di Kaltim. Supardi memimpin Kejati Kaltim sejak Juli 2025 setelah menggantikan Iman Wijaya.

Dalam masa kepemimpinannya, Kejati Kaltim meraih peringkat pertama capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) nasional pada Triwulan I 2026 dengan nilai 100.

Pada Mei 2026, Supardi juga menerima dokumen laporan dari massa Aksi 215 yang meminta Kejati Kaltim menelaah sejumlah dugaan persoalan dalam kebijakan pemerintahan daerah.

Chatarina menyampaikan penghargaan kepada Supardi atas kepemimpinannya selama bertugas di Kaltim.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Supardi atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi yang telah diberikan. Saya meyakini setiap kepemimpinan memberikan nilai, pengalaman, dan fondasi yang penting bagi organisasi,” ujarnya.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud turut menyampaikan apresiasi kepada Supardi. Menurutnya, pergantian tempat tugas tidak boleh memutus hubungan yang telah terbangun.

Baca Juga:  TWAP Tekankan Pentingnya Keterpaduan Program Antar-OPD

“Jabatan bisa berganti, tempat tugas bisa bergeser, tetapi yang penting satu, persahabatan dan persaudaraan ini tidak boleh ikut dimutasi,” kata Rudy.

Kepada Chatarina, Rudy memberikan pesan khusus. Ia meminta Kajati Kaltim yang baru tidak ragu bekerja dan mengambil keputusan sepanjang dilakukan sesuai aturan dan tanpa kepentingan lain.

“Jangan takut bekerja, jangan takut mengambil keputusan, jangan takut mengambil kebijakan selama niatnya benar, aktualnya benar, dan tidak ada kepentingan lain di dalamnya,” tegas Rudy.

Menurut Rudy, pembangunan Kaltim membutuhkan sinergi pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, TNI dan seluruh unsur terkait. Pembangunan harus dapat bergerak cepat tanpa keluar dari ketentuan hukum.

“Kita ingin membangun Kaltim dengan cepat, tetapi tetap sesuai aturan. Kita ingin memastikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat dan pembangunan, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” pungkasnya.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.