BALIKPAPAN – Upaya mengirim ganja melalui jasa ekspedisi di Balikpapan terbongkar setelah anjing pelacak (K9) Polda Kalimantan Timur dan Bea Cukai mendeteksi paket mencurigakan. Polisi mengembangkan temuan tersebut hingga menangkap pria berinisial AN (31) yang diduga sebagai penerima.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita satu paket yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 60 gram dan netto 35 gram.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi Ditresnarkoba Polda Kaltim, Tim K9 Ditsamapta Polda Kaltim, dan Tim K9 Bea Cukai Balikpapan.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antar lembaga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kalimantan Timur,” ujarnya, Sabtu (15/8/2026).
Kasus bermula pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Tim gabungan memperoleh informasi mengenai paket yang diduga berisi ganja di salah satu gerai J&T di kawasan Manggar, Balikpapan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan K9. Hasilnya, anjing pelacak mengendus satu paket yang dicurigai mengandung narkotika jenis ganja.
Polisi tidak langsung mengamankan penerima. Petugas menggunakan metode control delivery dengan mengikuti pergerakan paket untuk mengetahui pihak yang mengambil atau menerima barang.
Strategi tersebut mengarah kepada AN. Ia ditangkap di Jalan Pupuk Utara III Nomor 16, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan paket yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 60 gram dan netto 35 gram. Petugas juga menyita kotak pembungkus, satu kaus hitam, serta satu telepon seluler Vivo Y12.
Dari telepon seluler tersebut, penyidik menemukan foto bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan pemesanan narkotika.
Romylus mengatakan, kemampuan K9 menjadi salah satu kunci dalam mendeteksi paket tersebut. Setelah teridentifikasi, petugas mengembangkan penyelidikan melalui control delivery.
“Dengan kemampuan K9 mendeteksi paket yang dicurigai, petugas kemudian dapat mengembangkan operasi melalui control delivery hingga akhirnya mengarah kepada penerima,” katanya.
Setelah AN diamankan, penyidik menggeledah rumah kontrakan yang ditempatinya di Jalan MT Haryono Nomor 52, RT 12, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota.
Petugas menemukan satu timbangan digital, satu kotak kertas lintingan tembakau, serta satu bundel plastik klip bening.
Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama BS. Pemesanan disebut dilakukan melalui Instagram.
Penyidik kemudian memasukkan BS dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu keberadaannya sekaligus menelusuri asal ganja, jalur pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Romylus menegaskan, penggunaan jasa ekspedisi dan media sosial untuk mengedarkan narkotika tetap menjadi perhatian aparat.
“Aparat terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk memutus peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan,” ujarnya.
AN kini menjalani proses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.




