BONTANG – Pemerintah Kota Bontang bersama DPRD Kota Bontang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang Tahun 2026, Sabtu (15/8/2026).
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan rencana anggaran dengan kondisi riil yang dihadapi pemerintah daerah, sepanjang pelaksanaan APBD 2026.
Menurutnya, perubahan tersebut mempertimbangkan perkembangan ekonomi, dinamika kebijakan fiskal pemerintah pusat, transfer ke daerah, realisasi APBD hingga Semester I, serta kepastian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 berdasarkan hasil audit.
“Perubahan yang kita sepakati hari ini pada dasarnya membawa satu semangat, membuat APBD Kota Bontang semakin realistis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Neni.
Dalam perubahan KUA dan PPAS, pendapatan daerah justru mengalami peningkatan. Pendapatan yang semula ditargetkan Rp1,775 triliun naik menjadi Rp1,801 triliun, atau bertambah Rp26,38 miliar atau sekitar 1,49 persen.
Namun, kenaikan tersebut tidak serta-merta memperbesar ruang fiskal daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru turun dari Rp371,06 miliar menjadi Rp361,08 miliar, atau berkurang Rp9,98 miliar.
Sementara pendapatan transfer meningkat dari Rp1,381 triliun menjadi Rp1,417 triliun, bertambah sekitar Rp36,72 miliar. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah turun sekitar Rp347,29 juta menjadi Rp22,75 miliar.
Penurunan ruang fiskal terutama dipengaruhi koreksi SiLPA Tahun Anggaran 2025. Pada APBD murni 2026, SiLPA diproyeksikan sebesar Rp323,38 miliar. Setelah audit laporan keuangan 2025, SiLPA ditetapkan hanya Rp178,007 miliar.
Dengan demikian, penerimaan pembiayaan turun Rp145,37 miliar atau sekitar 44,95 persen.
Kondisi tersebut membuat kemampuan pendanaan terhadap belanja daerah turun dari Rp2,098 triliun menjadi Rp1,979 triliun. Artinya, terdapat pengurangan kemampuan fiskal sebesar Rp118,98 miliar atau sekitar 5,67 persen.
Neni menjelaskan, penyesuaian anggaran tidak dilakukan secara merata pada seluruh perangkat daerah. Pemerintah memilih mempertahankan program wajib, kegiatan yang sedang berjalan, pelayanan dasar, serta kebutuhan yang telah memiliki kewajiban pembayaran.
Pada belanja operasi, anggaran dipangkas dari Rp1,555 triliun menjadi Rp1,531 triliun, atau berkurang sekitar Rp23,48 miliar.
Efisiensi dilakukan terutama pada komponen yang masih memungkinkan untuk disesuaikan, seperti belanja administrasi, perjalanan dinas, rapat, honorarium, dan kebutuhan pendukung lainnya.
“Yang kita lakukan pada Belanja Operasi bukan mengurangi pelayanan, melainkan menekan komponen biaya pendukung yang masih bisa dikendalikan kepada kebutuhan yang memang harus dibayar dan dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara itu, penyesuaian lebih besar terjadi pada belanja modal. Anggarannya turun dari Rp537,36 miliar menjadi Rp445,08 miliar, atau berkurang Rp92,28 miliar atau 17,17 persen.
Sejumlah proyek fisik yang dinilai masih dapat ditunda atau disesuaikan masuk dalam evaluasi, termasuk pembangunan RSUD Taman Sehat serta pembangunan dan rehabilitasi sejumlah fasilitas olahraga dan gedung pemerintah.
Selain itu, pembatalan kegiatan tahun jamak Pengembangan Danau Kanaan turut berdampak terhadap perubahan anggaran. Alokasi tahun 2026 untuk kegiatan tersebut berkurang Rp49,94 miliar.
Meski demikian, Neni menegaskan pengurangan belanja modal tidak berarti seluruh pembangunan fisik dihentikan. Pemerintah tetap mengarahkan anggaran pada infrastruktur yang dinilai memiliki kesiapan pelaksanaan dan berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Di antaranya penanganan drainase Jalan Imam Bonjol, fasilitas pendukung Offtake Telihan, serta kebutuhan jalan, jaringan, dan infrastruktur pelayanan lainnya.
Belanja Tidak Terduga (BTT) juga mengalami penyesuaian, dari Rp6 miliar menjadi Rp2,78 miliar. Pengurangan sebesar Rp3,21 miliar atau 53,62 persen tersebut terjadi karena sebagian BTT telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib dan mengikat yang muncul selama tahun berjalan.
Neni mengatakan, sisa BTT tetap disiapkan untuk mengantisipasi kondisi darurat dan kebutuhan mendesak hingga akhir tahun anggaran.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS 2026, pemerintah selanjutnya akan menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah serta Rancangan Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026.
Neni menekankan, tantangan berikutnya adalah memastikan pendapatan terealisasi, kewajiban dibayarkan tepat waktu, kegiatan yang dipertahankan dapat diselesaikan, serta kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
“Pada akhirnya, kualitas APBD bukan hanya dilihat dari berapa besar anggaran yang tersedia atau berapa tinggi angka penyerapannya, melainkan apa yang dapat digunakan, kewajiban apa yang harus dituntaskan, dan manfaat apa yang benar-benar diterima masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam




