Remisi HUT ke-81 RI, 7 Napi Lapas Bontang Hirup Udara Bebas

BONTANG– Sebanyak tujuh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang dipastikan langsung menghirup udara bebas, setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II) pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Bontang, Dwi Satrio Kuncoro, mengatakan total terdapat 1.337 narapidana yang menerima remisi tahun ini. Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.

“Untuk tahun ini, sebanyak 1.337 narapidana diusulkan dan mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan,” katanya.

Dari jumlah tersebut, 1.323 narapidana memperoleh RU I atau pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. Sementara 14 lainnya menerima RU II.

Namun, dari 14 penerima RU II, hanya tujuh orang yang dapat langsung bebas. Tujuh lainnya masih harus menyelesaikan pidana subsider.

Besaran remisi yang diberikan juga berbeda-beda. Sebanyak 137 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 249 orang dua bulan, 345 orang tiga bulan, dan 318 orang empat bulan.

Selanjutnya, 250 narapidana memperoleh remisi lima bulan dan 38 orang mendapat pengurangan masa pidana enam bulan.

Baca Juga:  Peringati Hari Konservasi Alam Nasional, Plt Asisten Sekkot Ajak Kampanyekan Pentingnya Konservasi Alam

Dari sisi jenis perkara, penerima remisi paling banyak berasal dari kasus narkotika dengan jumlah 953 orang. Disusul perkara perlindungan anak sebanyak 185 orang dan pencurian sebanyak 94 orang.

Kemudian terdapat 25 narapidana perkara pembunuhan, 29 orang kasus penggelapan, sembilan orang penipuan, lima orang penganiayaan, serta lima orang perkara tindak pidana korupsi. Selebihnya berasal dari berbagai jenis perkara lainnya.

Meski demikian, remisi belum diberikan kepada seluruh narapidana. Dari 1.724 narapidana yang tercatat di Lapas Bontang, sebanyak 387 orang belum memperoleh remisi tahun ini.

Kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari persyaratan administrasi yang belum lengkap, belum terpenuhinya persyaratan substantif, hingga belum menjalani masa pembinaan minimal enam bulan.

Selain itu, terdapat warga binaan yang masih dalam proses pengusulan akibat kendala administrasi, maupun yang telah bebas sebelum tanggal pemberian remisi.

Faktor lainnya yakni masih menjalani pidana subsider denda, menjalani hukuman seumur hidup, serta memiliki vonis kurang dari enam bulan, sehingga belum memenuhi ketentuan masa pidana minimal untuk memperoleh remisi.

Baca Juga:  2 Bulan Pertama, Penarikan Retribusi Wisata Dilakukan Dispopar

Secara keseluruhan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Bontang mencapai 1.804 orang. Rinciannya terdiri dari 1.724 narapidana dan 80 tahanan.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.