Propam Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Perwira Polresta Samarinda

BALIKPAPAN – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang perwira yang menjabat kepala satuan di Polresta Samarinda.

Polda Kaltim belum menyimpulkan benar atau tidaknya berbagai informasi yang beredar mengenai perwira tersebut. Pemeriksaan internal masih berlangsung.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan informasi yang berkembang di luar keterangan resmi kepolisian belum dapat dijadikan sebagai fakta.

“Informasi yang beredar di luar keterangan resmi belum dapat kami benarkan,” kata Tedy, Rabu (19/8/2026).

Laporan yang sedang ditangani Propam disebut berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi antara perwira tersebut dan seorang perempuan sipil.

Informasi yang beredar menyebut keduanya memiliki hubungan selama kurang lebih tiga tahun sebelum kemudian mengalami kerenggangan.

Persoalan kemudian bergulir ke Propam setelah perempuan tersebut mengalami penangkapan. Perempuan itu disebut mencurigai adanya keterlibatan perwira yang memiliki hubungan dengannya.

Perempuan tersebut juga menyampaikan klaim sedang hamil. Namun, informasi mengenai kehamilan itu belum dapat dipastikan secara medis.

Baca Juga:  Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Berau

Sebelum persoalan dilaporkan ke Propam, kedua pihak disebut sempat melakukan mediasi secara pribadi. Namun, persoalan tersebut kemudian masuk dalam pemeriksaan internal kepolisian.

Tedy menegaskan Propam masih melakukan pendalaman untuk mengetahui duduk perkara secara utuh. Karena proses pemeriksaan belum selesai, Polda Kaltim belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik.

“Nanti lebih jelasnya, ketika disidangkan, ini sudah tahap pendalaman,” ujarnya.

Informasi mengenai kasus tersebut sebelumnya ramai beredar di media sosial. Seorang oknum kepala satuan di Polresta Samarinda disebut menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab.

Dalam informasi yang beredar, perempuan tersebut bahkan disebut tengah mengandung tujuh bulan dan persoalannya telah dilaporkan ke Propam Polda Kaltim.

Namun, klaim tersebut belum dikonfirmasi sebagai fakta oleh kepolisian.

Polda Kaltim masih melakukan pengecekan bersama fungsi terkait untuk memastikan substansi laporan, kronologi kejadian, maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepolisian juga meminta masyarakat berhati-hati menyebarkan informasi mengenai perkara ini. Selain masih dalam pemeriksaan internal, persoalan tersebut menyangkut kehidupan pribadi pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Pokir DPRD Belum Disahkan, Pemprov Tegaskan Masih Ditelaah

Karena itu, informasi yang belum terverifikasi diminta tidak langsung dianggap sebagai fakta.

Hingga Rabu (19/8/2026), belum ada keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran etik tersebut. Polda Kaltim menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pendalaman menghasilkan perkembangan yang dapat dipublikasikan.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.