Cuaca Panas Tingkatkan Risiko Karhutla, BPBD Balikpapan Siagakan Personel 24 Jam

BALIKPAPAN – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat seiring kondisi cuaca panas dan musim kemarau di Kalimantan Timur. BPBD Kota Balikpapan pun menyiagakan personel selama 24 jam untuk mempercepat penanganan ketika muncul titik api.

Tiga wilayah menjadi perhatian, yakni Balikpapan Utara, Balikpapan Timur dan Balikpapan Barat. Kawasan tersebut masih memiliki lahan yang berpotensi terbakar ketika kondisi semakin kering.

Kepala BPBD Kota Balikpapan Usman Ali mengatakan posko tetap aktif menerima laporan masyarakat setiap saat.

“Petugas kami tetap siaga selama 24 jam. Posko tetap berada di kantor BPBD untuk menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait kejadian kebakaran maupun potensi karhutla di berbagai wilayah,” kata Usman, Rabu (19/8/2026).

Setiap laporan mengenai kebakaran maupun munculnya titik api akan langsung ditindaklanjuti. Petugas diterjunkan untuk mengecek kondisi sekaligus melakukan penanganan sebelum api meluas.

“Kami terus melakukan pendataan terhadap setiap kejadian kebakaran lahan yang dilaporkan. Setiap laporan yang masuk langsung kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Kewaspadaan meningkat karena karhutla mulai banyak terjadi di Kaltim. Sepanjang Januari hingga 10 Agustus 2026 tercatat 196 kejadian karhutla. Sebanyak 71 kejadian bahkan terjadi hanya dalam 10 hari pertama Agustus.

Baca Juga:  Anak-anak Berprestasi di RT 20 Air Hitam Dapat Reward, Jadi Motivasi Generasi Muda

Di Balikpapan, data BPBD mencatat dua kejadian kebakaran lahan pada Januari 2026. Februari dan Maret tidak tercatat kejadian, sementara April terdapat satu kasus dengan lahan semak dan belukar terbakar sekitar 100 meter persegi.

Kebakaran kembali terjadi di kawasan Perumahan Taman Sari VIP II, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Barat, pada 7 Agustus 2026. Kejadian dilaporkan sekitar pukul 15.47 Wita dan ditangani BPBD.

Dengan data yang tersedia tersebut, sedikitnya empat kejadian kebakaran lahan dapat dikonfirmasi di Balikpapan sepanjang 2026 hingga 19 Agustus.

Namun, angka itu belum menggambarkan keseluruhan kejadian karena rekap bulanan untuk periode Januari hingga Agustus belum seluruhnya tersedia dalam data publik yang dapat diverifikasi.

Menghadapi kondisi tersebut, BPBD tidak bekerja sendiri. Koordinasi dilakukan bersama TNI, Polri dan instansi terkait lainnya.

“Kami tidak membentuk satuan tugas khusus karhutla karena penanganan kebakaran sudah menjadi tugas pokok dan fungsi BPBD. Tetapi koordinasi lintas sektor tetap dilakukan,” ujar Usman.

Kesiapsiagaan tersebut juga berjalan bersamaan dengan Operasi Amanusa II 2026 yang diaktifkan Polda Kaltim untuk menghadapi ancaman karhutla. Operasi melibatkan 1.619 personel di sejumlah wilayah rawan.

Baca Juga:  Klarifikasi Weti soal Dugaan Perampasan: Saya Mungkin di Lingkaran Setan, Tapi Saya Bukan Dajal

Namun, pencegahan tetap menjadi langkah paling penting. BPBD meminta masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi vegetasi yang kering membuat api lebih mudah menjalar dan sulit dikendalikan.

“Yang paling penting adalah masyarakat jangan membuka lahan dengan cara membakar. Api bisa dengan cepat menjalar ketika kondisi lahan kering,” tegas Usman.

Masyarakat juga diminta segera melapor ketika menemukan kepulan asap atau titik api. Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang kebakaran ditangani sebelum menjalar ke kawasan yang lebih luas.

BPBD sekaligus mengingatkan pembakaran lahan secara ilegal dapat berujung pada proses hukum. Larangan pembakaran lahan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jadi jangan sampai karena ingin membersihkan lahan dengan cara cepat, justru menimbulkan kebakaran yang lebih luas dan berhadapan dengan hukum,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.