BONTANG – RSUD Taman Husada Bontang akan mulai memberlakukan tarif parkir, bagi para pengunjung dan pasien Rumah Sakit (RS) terhitung mulai 1 September 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui pemberitahuan resmi RSUD Taman Husada Bontang, dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) RSUD Taman Husada Bontang, Andiga Mufti Kusumawardani, menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif parkir tersebut merupakan bagian dari penyesuaian pengelolaan layanan parkir di lingkungan RS.
“Untuk tarif yang diberlakukan disesuaikan dengan jenis kendaraannya, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, kalau untuk motor dikenakan tarif sebesar Rp2.000,” jelasnya, Senin (24/8/2026).
Sementara itu, bagi kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, pick up dan kendaraan sejenisnya, bakal dikenakan tarif sebesar Rp3.000. Untuk kendaraan box dan sejenisnya Rp4.000, sedangkan bus, truk dan kendaraan sejenis lainnya dikenakan tarif Rp5.000.
“Pemberlakuan tarif ini ditujukan, bagi pengunjung, pasien, maupun pengguna layanan RSUD Taman Husada Bontang,” tambahnya.
Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat yang datang ke RS sangat diimbau untuk memperhatikan ketentuan tarif parkir yang mulai berlaku tepatnya di Selasa (1/9/2026) mendatang.
Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam




