BONTANG – Pemerintah Kota Bontang meminta PT Bontang Transport segera menyelesaikan persoalan hukum, yang membuat Kapal Roro terancam disita. Pemkot bahkan telah menyampaikan surat kepada pengadilan, sebagai bentuk keberatan sekaligus meminta penundaan proses penyitaan.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengatakan langkah tersebut diambil untuk melindungi aset daerah, yang sebelumnya diberikan kepada anak perusahaan Perumda AUJ (Perusahaan umum daerah Aneka Usaha dan Jasa), yakni Bontang Transport.
Menurutnya, Kapal Roro tersebut sejak awal diharapkan dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan operasional dan penyewaan.
“Harapan kita pemerintah memberikan alat itu untuk mendapatkan PAD, sebagai salah satu sumber pendapatan daerah,” katanya.
Namun, ia menyayangkan pengelolaan aset tersebut justru berujung pada persoalan hukum, hingga muncul ancaman penyitaan. Ia menilai kondisi tersebut sangat merugikan pemerintah daerah.
“Pemerintah sangat kecewa dengan hal itu. Bukannya kita selama puluhan tahun ini mendapatkan pendapatan di situ, tapi ujung-ujungnya malah mau ditarik,” ujarnya.
Ia meminta Direktur Bontang Transport saat ini tidak lagi menunda penyelesaian persoalan dengan PT Gelora Kaltim. Menurutnya, tunggakan yang tidak segera diselesaikan justru akan terus bertambah karena adanya denda.
“Jangan melihat direktur yang lama atau direktur yang sekarang. Selesaikan itu barang. Sampaikan bahwa kami siap untuk menyelesaikan tunggakan itu, tanggung jawab itu, tuntutan itu,” tegasnya.
Ia menyebut pemerintah daerah siap mengambil posisi sebagai mediator antara Bontang Transport dan PT Gelora Kaltim. Langkah tersebut dinilai penting, agar persoalan tidak berlarut-larut dan berujung pada penyitaan aset.
Agus juga menyoroti persoalan tersebut, yang telah berlangsung sejak 2012. Dalam perjalanannya, nilai kewajiban disebut telah membengkak hingga lebih dari Rp50 miliar.
“Kalau dihitung-hitung dari dulu sampai sekarang sudah Rp50 miliar lebih,” ungkapnya.
Kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius manajemen Bontang Transport. Apalagi Kapal Roro masih memiliki aktivitas penyewaan dan semestinya dapat menghasilkan pendapatan.
“Harusnya ada pendapatan. Tapi ini tidak memberikan dampak nyata kepada penambahan PAD kita. Ini malah masalah yang tiba-tiba kemudian muncul,” katanya.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena semakin lama ditunda, beban yang harus diselesaikan juga semakin besar.
Pemkot Bontang berharap Bontang Transport segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, sehingga aset daerah yang melekat pada kapal Roro dapat tetap terlindungi dan tidak berujung pada penyitaan.
Pemkot Bontang sebelumnya telah memasukkan berkas ke Pengadilan Negeri, untuk menggugat PT Gelora Kaltim dengan nomor perkara 32/Pdt.Bth/2026/PNBon yang diajukan pada 13 Agustus 2026.
Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam




