BONTANG — Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah Kota Bontang. Dua orang pria diduga sebagai pengedar, telah berhasil diamankan petugas di Jalan Berlian, RT.16, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, yakin berinisial HM (37) dan AAS (47).
Dalam kasus pengungkapan tersebut, dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Barang bukti yang diamankan, ada sembilan bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat 3,62 gram,” ungkapnya, Rabu (26/8/2026).
Selain itu, polisi juga turut menyita dua kotak rokok merek Marlboro, satu bundel plastik klip bening, satu unit handphone, satu alat hisap atau bong, satu sedotan runcing, satu pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya sabu, yang masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Kini, kedua terduga beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga sampai saat ini pihak kepolisian juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam




