Dua Pengedar Sabu Diamankan di Berbas Tengah, Polisi Sita 9 Bungkus Seberat 3,62 Gram

BONTANG — Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah Kota Bontang. Dua orang pria diduga sebagai pengedar, telah berhasil diamankan petugas di Jalan Berlian, RT.16, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, yakin berinisial HM (37) dan AAS (47).

Dalam kasus pengungkapan tersebut, dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Barang bukti yang diamankan, ada sembilan bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat 3,62 gram,” ungkapnya, Rabu (26/8/2026).

Selain itu, polisi juga turut menyita dua kotak rokok merek Marlboro, satu bundel plastik klip bening, satu unit handphone, satu alat hisap atau bong, satu sedotan runcing, satu pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya sabu, yang masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Baca Juga:  MTQ XVII Resmi Dibuka, Basri: Al-Quran sebagai Pedoman Hidup, Amalkan di Keseharian!

“Kini, kedua terduga beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Hingga sampai saat ini pihak kepolisian juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.