Kekeringan di Samarinda Makin Terasa, 211 Hektare Lahan Terbakar Selama Agustus

SAMARINDA – Status tanggap darurat kekeringan di Samarinda bukan hanya soal ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah juga harus menghadapi keterbatasan air bersih setelah kemarau mulai memengaruhi sumber air baku dan produksi sejumlah instalasi pengolahan air.

Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, mulai 25 Agustus hingga 7 September 2026. Selama periode tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda mengerahkan sumber daya untuk dua prioritas utama, yakni penanganan karhutla dan distribusi air bersih.

Kepala BPBD Samarinda Suwarso mengatakan seluruh potensi personel dan peralatan akan dimaksimalkan selama masa tanggap darurat.

Dalam catatan BPBD, sebanyak 127 kejadian kebakaran terjadi di Samarinda sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Khusus Agustus, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 211 hektare.

Penanganan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, TNI, Polri, relawan hingga unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

BPBD juga menyiapkan skema pembagian kekuatan apabila kebakaran terjadi secara bersamaan di beberapa lokasi. Personel dan peralatan akan dikerahkan berdasarkan tingkat urgensi masing-masing titik dengan kendali posko siaga darurat.

Baca Juga:  Ayub Bicara Kepemimpinan di Musda Golkar: Jadilah Singa, Bukan Domba

“Kalau kebakaran pada saat yang sama lebih dari satu titik, kita langsung berbagi di bawah komando posko siaga darurat,” ujar Suwarso.

Selain karhutla, kekeringan mulai berdampak terhadap pasokan air bersih. Sejumlah instalasi produksi air disebut terdampak intrusi air laut sehingga produksi tidak dapat berjalan optimal.

Kondisi tersebut membuat pemerintah mengerahkan armada tangki untuk memasok air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan.

Distribusi antara lain dilakukan ke sejumlah titik di Kecamatan Sambutan dan Palaran. Sasaran meliputi masjid, fasilitas umum, sekolah hingga rumah warga yang memiliki tempat penampungan.

“Dua hal yang kita utamakan, yaitu penanganan kebakaran lahan dan distribusi air bersih bagi lokasi yang kesulitan air bersih,” jelasnya.

Di lapangan, pemadaman karhutla juga menghadapi persoalan medan dan keterbatasan sumber air. Beberapa lokasi kebakaran sulit dijangkau, termasuk kawasan dengan lapisan gambut yang membuat api dapat bertahan di bawah permukaan.

Untuk mendukung operasi pemadaman, BPBD menggabungkan sarana dan peralatan yang dimiliki berbagai unsur. Peralatan penyedot air yang didatangkan dengan dukungan BPBD Provinsi Kaltim juga akan dioptimalkan.

Baca Juga:  Kejati Kaltim Tahan Eks Kadistamben Kukar dalam Kasus Lahan Transmigrasi

Suwarso mengatakan peralatan tersebut memungkinkan petugas memanfaatkan berbagai sumber air yang tersedia, termasuk void atau lubang bekas tambang.

“Kalau musim kemarau bisa untuk menyedot sumber-sumber air yang ada, termasuk void-void tambang. Bisa untuk penyiraman sawah dan pemadaman kebakaran hutan,” jelasnya.

Pemanfaatan air dari void untuk kebutuhan tertentu tetap memerlukan penyesuaian dengan kondisi dan peruntukan air. Dalam konteks penanganan karhutla, sumber tersebut dapat menjadi alternatif ketika pasokan air di sekitar lokasi kebakaran terbatas.

BPBD akan mengevaluasi perkembangan kondisi hingga berakhirnya masa tanggap darurat pada 7 September. Jika kondisi belum terkendali, pemerintah akan melakukan evaluasi lanjutan dan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim serta unsur terkait untuk menentukan langkah berikutnya.

Selama masa tanggap darurat, personel dan peralatan tetap disiagakan untuk merespons kebakaran sekaligus memastikan distribusi air bersih ke wilayah yang terdampak kekeringan tetap berjalan. (MK)

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.