DPMPTSP Bontang: Bangunan Berdiri Sebelum Izin Rampung Tetap Diminta Urus Legalitas

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang masih menemukan sejumlah pelaku usaha, yang mendirikan bangunan sebelum proses perizinannya rampung.

Meski demikian, DPMPTSP tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau menghentikan langsung aktivitas pembangunan tersebut.

Pihak DPMPTSP memilih melakukan monitoring dan mengimbau pemilik bangunan, agar segera mengurus dokumen perizinan yang diperlukan.

“Bukan dibiarkan. Kami datangi dan monitoring. Sebenarnya mereka diminta stop dulu dan mengurus izinnya, tetapi kenyataannya ada yang tetap melanjutkan pembangunan, Kita kan ramah Investasi,” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, Rabu (2/9/2026).

Untuk bangunan yang telah terlanjur berdiri, pemilik tetap diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi. Salah satunya melalui pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebelum melanjutkan proses dokumen bangunan lainnya sesuai ketentuan.

DPMPTSP menegaskan, kewenangan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah, berada pada aparat penegak perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau soal sanksi, penegakan perdanya bukan di kami. Kami menangani perizinannya. Kalau mau disanksi atau ditutup, itu kewenangan penegak perda,” jelasnya.

Baca Juga:  Penyaluran BLT di Bontang Capai 75 Persen, Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Dalam praktiknya, penanganan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, tim internal PTSP turun untuk melakukan monitoring dan memberikan imbauan kepada pelaku usaha, agar menghentikan sementara pembangunan serta melengkapi dokumen perizinan.

Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tim pengawasan terpadu tingkat kota akan turun melakukan penindakan sesuai kewenangan. Tim tersebut melibatkan perangkat daerah teknis, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, serta unsur terkait lainnya.

Langkah tersebut dilakukan, untuk mendorong pelaku usaha segera melengkapi dokumen perizinan, terutama di tengah pertumbuhan investasi di Kota Bontang.

“Rata-rata akhirnya mengurus,” pungkasnya

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.