BONTANG – Pertamina membuka peluang menerapkan sanksi alternatif, terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Bontang.
Sales Area Manager Retail Kaltimut, Narotama Aulia Fazri, mengatakan bahwa penutupan SPBU memang dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang dilakukan. Namun, langkah tersebut juga berdampak pada kelancaran distribusi BBM, karena jumlah SPBU di wilayah Bontang terbilang sangat terbatas.
Sebab, hingga saat ini Bontang hanya memiliki enam SPBU saja. Apabila ada satu SPBU yang ditutup, maka titik distribusi BBM otomatis berkurang menjadi lima.
“Untuk mencegah terjadinya pelanggaran di SPBU sebagai efek jera yang dilakukan oleh SDM kami, memang sudah tepat untuk menutup SPBU-nya. Namun, ini juga menimbulkan kerugian karena SPBU yang ada di Bontang hanya enam. Kalau ditutup satu, titik distribusi pengiriman tinggal lima,” jelasnya, beberapa waktu lalu.
Karena itu, Pertamina ke depan akan mencari mekanisme sanksi lain, yang tetap memberikan efek jera tanpa mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan yakni, memberikan sanksi berupa penggantian nilai subsidi yang disalurkan secara tidak semestinya. Mekanisme tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, agar memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ke depan kami akan mencari cara lain, bukan lagi ditutup, tapi apakah melalui penggantian nilai subsidi. Karena yang kita tahu, untuk BBM Pertalite dan Biosolar itu ada uang negara di situ,” jelasnya.
Selain itu Narotama menyebut, penggantian nilai subsidi tersebut nantinya dapat diterapkan sebagai bentuk denda, terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran. Dengan demikian, sanksi tetap memberikan efek jera, tetapi tidak sampai mengurangi jumlah titik distribusi BBM di Bontang.
“Mungkin hukumnya kita minta untuk penggantian nilai subsidinya, semacam denda. Jadi seperti itu untuk teknisnya supaya ada efek jera. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan, karena ditutup dan tidak ada sanksinya sama sekali,” pungkasnya.
Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam




