BONTANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bontang Selatan bersama Tim Rajawali Satreskim dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (3/8/2022). Pelaku berinisial N ditangkap di Jalan Selat Karimata RT 06 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan pukul 17.00 Wita.
Pencurian itu terjadi Rabu, 27 Juli 2022. Ketika itu korban Ernawati mendapati motor yang sedang diparkir di lapangan dekat gang rumahnya telah hilang. “Menurut keterangan korban, pada 27 Juli 2022 dia diberitahu suaminya bahwa motor miliknya yang parkir dekat gang rumah sudah tidak ada,” jelas Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Kamis (4/8/2022).
Mandiyono menambahkan, korban dan saksi terakhir kali melihat sepeda motor itu Selasa 26 Juli 2022 pukul 23.30 Wita. Saat itu saksi pulang dari kerja malam. “Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 29,6 juta,” kata Mandiyono.
Selanjutnya, kata Mandiyono, korban melaporkan ke Polsek Bontang Selatan dan sepekan kemudian pelaku ditangkap. Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam putih berplat KT 6105 DW.
“Pelaku ditahan di Polsek Bontang Selatan,” pungkasnya. Pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e atau 5e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (yah)