BONTANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang mencatat, sebanyak 69 kasus kejadian kebencanaan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 39 kasus di antaranya merupakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik BPBD Bontang, Ismail, mengatakan bahwa kasus karhutla menjadi salah satu kejadian yang cukup mendominasi, selama periode tersebut.
“Dari 69 kasus yang ada, mulai dari Januari sampai Agustus, ada sekitar 39 kasus untuk karhutla,” ujar Ismail saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Ia menyebutkan, salah satu kejadian kebakaran lahan dengan luasan cukup besar terjadi di wilayah Sempayang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dalam kejadian tersebut, api berhasil menghanguskan lahan sekitar 6,26 hektar.
Kondisi ini menjadi perhatian BPBD Bontang, terlebih saat musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman, mengatakan sebagian besar lahan yang terbakar diduga merupakan area yang sengaja dibuka oleh masyarakat.
“Sekitar 80 persen lahan yang terbakar merupakan lahan yang memang sengaja dibuka,” ungkapnya.
Meski kasus karhutla cukup tinggi, Usman menilai kondisi udara di Bontang hingga saat ini masih belum masuk kategori darurat. Asap maupun kabut yang terpantau, masih dalam kondisi normal dan belum terlalu tebal.
“Dikatakan darurat tidak, aman juga tidak. Jadi kondisi di sini masih biasa,” jelasnya.
Menurut Usman, kondisi geografis Bontang juga menjadi salah satu faktor yang membuat dampak kebakaran lahan tidak separah daerah lain, seperti contohnya di Kutai Barat (Kubar). Sebab, wilayah Bontang tidak didominasi lahan gambut dan kawasan hutannya juga tidak terlalu luas.
“Lahan di sini juga bukan tanah gambut, dan tidak terlalu banyak hutan,” tambahnya.
Meski demikian, pihak BPBD Bontang tetap melakukan pemantauan dan penanganan terhadap setiap titik api, untuk mencegah kebakaran meluas. Serta mengantisipasi dampaknya terhadap masyarakat.
Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam




