18 Paket Sabu Seberat 4,87 Gram Disita, Pria di Tanjung Laut Indah Ditangkap

BONTANG – Tim Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial JRM (28), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Habibon, RT.06, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (9/10/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 Wita, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan bahwa dalam penyelidikan, petugas mendapati JRM sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda.

Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,87 gram.

Selain belasan paket tersebut, polisi juga turut menyita sejumlah plastik dan tabung kecil, satu unit handphone merek Oppo berwarna biru muda, serta sepeda motor Honda Beat bernomor polisi KT 3124 QC.

“Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, JRM mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya,” ungkapnya saat dihubungi.

Baca Juga:  Kewaspadaan Lemah, Kasus Curat dan Curanmor di Bontang Naik Signifikan Sepanjang 2025

Diketahui, untuk pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan. Terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Maka kami beserta dengan tim penyidik lainnya, masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.