BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyoroti adanya dugaan pungutan liar, di kawasan lapangan voli Kampung Baru. Ia menegaskan, pengelolaan kawasan tersebut perlu memiliki dasar hukum yang jelas, melalui nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pihak terkait.
Agus Haris menjelaskan, lahan yang digunakan di kawasan tersebut merupakan milik Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), bukan milik PT Badak NGL. Karena itu, menurutnya, setiap bentuk pengelolaan, termasuk penarikan jasa parkir, harus terlebih dahulu memiliki kejelasan status dan kesepakatan dengan pemilik lahan.
“Saya sudah bilang ke pihak PT Badak supaya hal ini bisa kita legalkan. Kita harus ada MoU. MoU itulah yang nanti mengatur siapa yang bertanggung jawab dari aspek kebersihan dan keamanan. Setelah itu, baru bisa kita legalkan, misalnya jasa retribusi parkir,” ujarnya, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Agus Haris, MoU sangat diperlukan karena kawasan tersebut berada di wilayah privat. Jika lahan tersebut merupakan aset LMAN, maka pemanfaatannya juga harus mengikuti ketentuan dan perjanjian yang berlaku dengan pihak pengelola aset.
Ia menilai, apabila masyarakat setempat mengelola kawasan tersebut dan menarik pungutan tanpa adanya dasar perjanjian yang jelas, maka kegiatan itu berpotensi menjadi persoalan dari sisi pemerintah.
“Kalau ada masyarakat yang mengelola, berarti bersih masyarakat yang terima, tidak ada yang masuk ke PAD kita. Apa itu ilegal? Ya, dari sisi pemerintah ilegal, kecuali masyarakat ada MoU tersendiri dari LMAN. Dari situ kita bisa melihat dan mengetahui isi perjanjiannya,” jelasnya.
Selain itu, Agus Haris turut menambahkan pemerintah tetap dapat melakukan penertiban yang berkaitan dengan keselamatan lalu lintas. Namun, untuk melegalkan penarikan retribusi yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), diperlukan kesepakatan yang mengatur kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Ia pun meminta PT Badak NGL membantu menjembatani komunikasi antara pemerintah, pengelola lahan, dan masyarakat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terarah.
Menurutnya, kesepakatan itu dapat melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga atau pihak kecamatan, untuk mengatur pengelolaan kawasan, termasuk pemeliharaan kebersihan, keamanan, dan kemungkinan penerapan retribusi parkir.
“Makanya saya minta ke PT Badak kalau ada MoU, ada yang menjembatani dari pemerintah. Bisa melalui dinas pemuda, kecamatan, atau sebagainya, agar MoU pemeliharaan kebersihan dan keamanan bisa kita pungut,” pungkasnya.
Sehingga dengan adanya MoU, Agus Haris berharap pengelolaan kawasan lapangan voli Kampung Baru, Kecamatan Bontang Selatan dapat memiliki kepastian hukum, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta mekanisme pungutan yang transparan dan sesuai ketentuan.
Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam




