Motor Yamaha Mio Soul Hilang di Parkiran Rumah

BONTANG – Tim gabungan Polres Bontang dan Polsek Bontang Utara mengamankan seorang pria, berinisial GS (22) yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor. Terduga pelaku diamankan di Jalan Mulawarman, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 16.00 Wita.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan seorang warga, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi KT 5315 DR. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang dari parkiran rumah korban, di Jalan Awang Long, sekitar pukul 07.00 Wita.

Saat kejadian tersebut, korban diketahui sedang membersihkan bagian depan rumahnya. Akibat kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

Kapolsek Bontang Utara, AKP Lukito, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan perkara pencurian, yang terjadi di Jalan Dewi Sartika.
Menurutnya, sepeda motor yang diduga dicuri tersebut, sebelumnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian berikutnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara pencurian yang berada di Jalan Dewi Sartika. Sepeda motor yang diduga dicuri digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian,” ungkapnya Rabu (14/10/2026).

Baca Juga:  Kabut Asap Selimuti Bontang, BPBD Pastikan Bukan Akibat Karhutla di Kota

Selain kasus tersebut, GS juga diduga terlibat dua perkara pencurian dengan pemberatan. Polisi terus melakukan penanganan terhadap perkara tersebut, untuk mendalami keterlibatan terduga pelaku dalam rangkaian aksi pencurian.

Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Sehingga warga sangat disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan, saat memarkir kendaraan termasuk ketika berada di lingkungan rumah sendiri.

“Apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian, agar dapat kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.