SAMARINDA – Kendati telah membongkar bendungan di Sungai Susuk, Desa Susuk Dalam, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, PT SAI tetap terancam sanksi administratif dan denda.
Langkah ini diambil Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (DLH Kaltim), menyusul masih tersisanya material bekas pembongkaran yang mengganggu kelancaran aliran air ke permukiman warga.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah, menjelaskan bahwa pembukaan kembali aliran sungai tidak secara otomatis menghentikan proses pengaduan masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh data verifikasi lapangan, kini sedang dituangkan ke dalam berita acara dan dianalisis secara yuridis.
“Misalnya pembongkarannya masih belum bersih, kita paksa di sanksi itu bahwa harus dibersihkan, kita kasih batas waktu. Tapi dalam bentuk SK,” kata Rudiansyah pada Jumat (16/10/2026).
Ia menambahkan bahwa potensi denda administratif juga akan disertakan jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran fatal.
Selain itu, DLH Kaltim tengah meminta fatwa ke kementerian guna memastikan instansi yang berwenang menerbitkan sanksi, mengingat adanya perbedaan ranah antara dokumen lingkungan provinsi dan izin lingkungan kabupaten.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Yusva Alam




