Tegaskan Arahan Kapolri, Polda Kaltim Usut Dugaan Pelanggaran Oknum Ajudan Gubernur

BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang bersikap arogan dalam menjalankan tugas. Langkah ini diambil menyusul dugaan aksi intimidasi yang dilakukan oleh oknum ajudan Gubernur Kaltim, Briptu ART, terhadap mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Samarinda.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta kesatuan Brimob Polda Kaltim untuk menindaklanjuti insiden tersebut. Sanksi tegas hingga potensi penarikan kembali ke kesatuan asal menanti Briptu ART apabila terbukti melanggar kode etik.

“Kami sedang berkoordinasi, nanti akan kita tindak lanjuti,” ujar Tedy saat memberikan keterangan pada Selasa (20/10/2026).

Tedy menekankan bahwa tindakan intimidatif tidak mencerminkan sikap seorang anggota Polri. Ia mengingatkan seluruh personel agar senantiasa bersikap humanis dan menjunjung tinggi keadilan sesuai instruksi pimpinan tertinggi kepolisian.

“Polisi tidak boleh arogan, tidak boleh bohong, dan harus menjunjung tinggi keadilan,” jelasnya.

Insiden tersebut sebelumnya terjadi di Kompleks Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (19/10/2026) sore, usai aksi demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Baca Juga:  PLN UIP KLT Dorong Daya Saing UMKM melalui Program Desa Berdaya Saing Prupuk

Ketegangan terpicu ketika Briptu ART diduga melakukan kontak fisik dan merampas ponsel milik kader GMNI yang tengah mendokumentasikan kedatangan gubernur.
Keputusan final mengenai nasib Briptu ART kini sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan resmi yang sedang berjalan di internal kepolisian.

“Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan dari kesatuannya. Yang jelas, apa yang dilakukan itu bertentangan dengan arahan Bapak Kapolri,” tambah Tedy.

Penulis: Aprianto
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.