JAKARTA – Bawaslu RI menemukan ada 275 nama Penyelenggara Pemilu dari jajaran Bawaslu se-Indonesia dicatut dan masuk keanggotaan partai politik (parpol) di Sipol KPU. Dari jumlah itu, 7 orang di antaranya merupakan jajaran Bawaslu yang bertugas di Kalimantan Timur.
“Hasil pengawasan, kami mencatat 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol yang dicatut dan dimasukan ke dalam Sipol,” ungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, 15 Agustus 2022.
Sebelumnya, KPU RI juga telah menerima laporan sebanyak 98 nama penyelenggara pemilu dari jajaran KPU daerah yang nama dan NIK dicatut parpol di Sipol. Jumlah ini diprediksi akan bertambah.
Namun demikian, Rahmat Bagja memberikan apresiasi atas penggunaan Sipol KPU dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol Calon Peserta Pemilu 2024. Hanya, kata Bagja ada beberapa catatan hasil pengawasan Bawaslu.
Antara lain, pada hari pertama pendaftaran, akses Sipol sempat bermasalah sehingga menambah durasi proses pendaftaran beberapa partai politik.
Permasalahan tersebut menimbulkan perbedaan waktu pendaftaran untuk setiap partai politik. Permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan memperbaiki akses Sipol.
Permasalahan juga terjadi pada hari terakhir penerimaan pendaftaran yang dilaksanakan hingga pukul 23.59 WIB, Minggu, 14 Agustus 2022.
Partai politik yang mendaftarkan diri di beberapa jam terakhir masa pendaftaran membawa sebagian berkas fisik dan hasil pindai berkas yang belum diunggah ke dalam Sipol.
Hal tersebut mengakibatkan proses pendaftaran harus berlanjut hingga seluruh berkas dapat direkapitulasi untuk dinilai kelengkapannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap pelaksanaan proses tersebut, Bawaslu tetap melakukan pengawasan melekat untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan perundan-undangan.
Sebanyak 31 parpol telah melakukan pendaftaran di KPU, dari total 43 parpol nasional pemegang akun Sipol. Pengawas pemilu mencatat, sebanyak 21 parpol telah lengkap dokumen pendaftarannya (diterima), sementara 10 parpol lainnya dokumen pendaftarannya dikembalikan, dari ke-31 parpol yang telah mendaftar ke KPU.
“Proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu juga tidak maksimal. Adapun, beberapa kendala yang dihadapi pengawas adalah mekanisme pengawasan yang dilakukan Bawaslu masih terbatas,” bebernya.
Bawaslu juga memberikan rekomendasi beberapa hal kepada KPU. Pertama, agar KPU mengoptimalkan fungsi Sipol dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi yang masih tersisa.
Kedua, agar KPU memberikan meningkatkan kerja sama dengan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya bagi Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan amanat undang-undang.
“Termasuk akses untuk mengawasi secara melekat tahapan vermin berkas parpol calon peserta pemilu,” sebutnya.
Ketiga, terhadap hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol yang dicatut dan dimasukan ke dalam Sipol, KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU. (rls)
NO | PROVINSI | JUMLAH |
1 | Aceh | 10 |
2 | Bangka Belitung | 3 |
3 | Banten | 2 |
4 | Bengkulu | 4 |
5 | DI Yogyakarta | 2 |
6 | DKI Jakarta | 1 |
7 | Gorontalo | 4 |
8 | Jambi | 1 |
9 | Jawa Barat | 6 |
10 | Jawa Tengah | 14 |
11 | Kalimantan Barat | 7 |
12 | Kalimantan Selatan | 4 |
13 | Kalimantan Tengah | 6 |
14 | Kalimantan TImur | 7 |
15 | Kalimtan Utara | 2 |
16 | Lampung | 10 |
17 | Nusa Tenggara Barat | 8 |
18 | Nusa Tenggara Timur | 8 |
19 | Maluku | 7 |
20 | Maluku Utara | 7 |
21 | Riau | 7 |
22 | Kep. Riau | 3 |
23 | Sulawesi Barat | 3 |
24 | Sulawesi Selatan | 8 |
25 | Sulawesi Tengah | 6 |
26 | Sulawesi Tenggara | 7 |
27 | Sumatera Barat | 8 |
28 | Sumatera Selatan | 17 |
29 | Sumatera Utara | 17 |
30 | Papua Barat | 18 |
31 | Papua | 57 |
32 | Sulawesi utara | 11 |
Total | 275 |