BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (6/9/2022). Pelaku berinisial HNN, warga Tanjung Laut dan AP warga Kelurahan Api-api ditangkap di Jalan Lettu A Kirang, RT 23, Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menerangkan, penangkapan dilakukan saat polisi mendapatkan informasi. Kemudian anggota langsung menuju tempat yang dimaksud. Setelah melaksanakan penggeledahan, polisi menemukan 2 bungkus plastik klip yang diduga sabu.
Sabu ini sempat dibuang pelaku keluar jendela sebagai upaya menyembunyikan barang bukti. “Pemeriksaan awal tersangka tidak mengakui menyimpan sabu. Tetapi setelah penggeledahan, anggota mendapati 2 bungkus klip plastik yang dijadikan satu di halaman belakang rumah. Barang itu diduga dibuang tersangka karena panik,” kata Iptu Mandiyono, Rabu (7/9/2022).
Selanjutnya tambah Mandiyono, didapati satu lagi tersangka berperan sebagai kurir dalam perpindahan barang tersebut dari tangan ke tangan. Terduga pelaku saat ini diamankan dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip yang diduga sabu dengan berat kotor 1,17 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 unit handphone merek Redmi, 1 unit handphone merk Vivo, 1 korek gas, 1 sedotan ujung runcing, 1 pipet kaca dan uang tunai Rp 150.000.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (yah)