Polres Ciduk 4 Pejudi di Belimbing

BONTANG – Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang mengamankan 4 pelaku perjudian kartu remi, Jumat (9/9/2022) pukul 17.00 Wita. Keempat pelaku diamankan di Pasar Gajah BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang mengungkapkan, polisi mendapat informasi keempat pelaku berinisial S, D, DS, dan MK sedang bermain judi jenis kartu remi. Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim langsung menuju ke lokasi dan mendapati pelaku sedang bermain judi kartu.

“Dilakukan interogasi awal dan benar bahwa 4 orang tersebut bermain judi kartu dengan cara menukarkan jepitan yang dimana satu jepitan dihargai dengan nilai Rp 5.000,” pungkas Iptu Mandiyono, Sabtu (10/9/2022)

Mandiyono mengatakan, keempat pelaku telah diamankan bersama barang bukti, yakni 2 set kartu remi yang digunakan, 10 set kartu remi yang belum digunakan, 30 jepitan dan uang Rp 200.000. Keempat pelaku disangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara di atas 4 tahun. (yah)

Baca Juga:  Banyak Pembangunan di Bontang Kurang Maksimal, Sahib Sebut PUPR Gagal Kerjakan Proyek
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.