Simpan Sabu di Dasbord Motor, Warga Santan Tengah Masuk Sel

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu menangkap laki-laki warga Santan Tengah berinisial SU karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,93 gram. SU ditangkap Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 21.15 Wita di Simpang 3 Santan Ilir RT 01 Desa Santan Ilir Kecamatan Marang Kayu,  Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan simpang tiga Santan Ilir. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Iptu Mandiyono mengatakan, anggota Reskrim Polsek Marangkayu lalu mendatangi lokasi dan mendapati pelaku.

“Anggota Reskrim Polsek Marangkayu mendapati seseorang berinisial SU berada di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan di badan SU, ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Mandiyono.

Mandiyono mengatakan, sabu seberat 0,93 gram yang dimiliki SU itu disimpan di dashboard sebelah kiri motor yang dia kendarai. Selain barang bukti 3 poket yang diduga narkotika jenis sabu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 bungkus rokok, dan 1 handphone.

Baca Juga:  Kumpulkan 16.010 Dokumen, Simpatisan Basri – Chusnul Resmi Serahkan Berkas Dukungan Bacalon Perseorangan

Pelaku telah diamankan di Polsek Marangkayu dan disangkakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (yah)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.