Komisi III Pertanyakan Kejelasan 10% Anggaran Penanganan Banjir

BONTANG – Rapat terkait rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penanggulangan banjir dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bontang, Senin (17/10/2022). Rapat kali ini dihadiri Komisi III  DPRD Kota Bontang dan tim asistensi raperda Pemerintah Kota Bontang.

Dalam penyusunan raperda ini, dibahas beberapa pasal yang diharapkan ke depannya dapat membantu mengatasi banjir di Bontang. Di antaranya mengenai aturan tata ruang mengenai perlindungan penggunaan lahan sekitar hulu sungai dan sekitar aliran sungai.

Adanya penyusunan raperda khusus penanggulangan banjir, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai anggaran yang akan dikeluarkan dalam hal tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina menginginkan kejelasan anggaran sebesar 10% khusus untuk masalah penyelesaian banjir. “Ketika 10% ini sudah disetujui, tentu ini akan membantu memperlihatkan keseriusan kita kepada masyarakat Kota Bontang bahwa kita sudah menyampaikan dan telah sepakat dengan pemerintah Kota Bontang mengenai penangan banjir ini,” ujarnya.

Selain itu dalam penyusunan raperda ini, Komisi III juga menginginkan adanya kejelasan sanksi terhadap warga yang melanggar tata kelola ruang di daerah hulu dan aliran sungai nantinya. (adv/sc)

Baca Juga:  Legislatif Ini Ingin Pedagang Pasar Mampu Beradaptasi, Bontang Kota yang Mulai Besar
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.