Air dalam Tata Kelola Kapitalistik VS Sistem Islam

Oleh:
Rahmi Surainah, M.Pd
Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, (Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945).

Pasal tersebut menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia dikendalikan negara untuk kesejahteraan seluruh rakyat secara adil. Negara memiliki wewenang untuk mengatur, merencanakan, mengelola, dan mengawasi penggunaan sumber daya alam. Hasil pengelolaan sumber daya alam wajib digunakan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat.

Sayangnya aturan tersebut hanya teori tanpa implementasi. Kapitalisasi air terus terjadi, harga air terus naik bahkan melonjak tajam hingga membuat warga kaget karena tidak seperti biasanya.

Sebelumnya penyesuaian tarif kenaikan air sudah berlaku di awal tahun 2026 lalu. Namun, di bulan April tadi kenaikannya di luar nalar. Bayangkan lonjakan tagihan air mencapai Rp1,9 juta dialami penghuni rumah kontrakan di Jalan Kerapu 3 Kelurahan Tanjung Laut Bontang beberapa waktu lalu. Besarnya biaya tersebut dinilai tidak sebanding dengan penggunaan air sehari-hari untuk kebutuhan dasar seperti mandi dan mencuci.

Direktur Perumda Tirta Taman, Suramin pun menanggapi bahwa penggunaan sambungan rumah air bersih, harus sesuai ketentuan (rata-rata berada di kisaran 10 meter kubik per bulan) pengunaan rumah tangga. Idealnya satu sambungan rumah digunakan oleh satu keluarga dengan jumlah maksimal empat orang guna menghindari lonjakan tagihan signifikan. Kalau digunakan lebih dari satu KK maka pemakaiannya akan meningkat. Apalagi jika melebihi 30 meter kubik, otomatis tarifnya masuk golongan usaha.

Baca Juga:  Genting Kekerasan Perempuan dan Anak di Bontang

Aturan tersebut diterapkan agar subsidi air dari pemerintah dapat tepat sasaran bagi masyarakat. Penggunaan satu meteran untuk beberapa KK, justru dinilai menyebabkan beban biaya meningkat karena melampaui batas subsidi. Sehingga sebagai solusinya, masyarakat diminta memasang sambungan meteran baru dengan biaya yang dibutuhkan sekitaran Rp2,3 juta dengan uang muka Rp500 ribu untuk mengontrol penggunaan air sekaligus menekan lonjakan tagihan yang tinggi. Sementara sisa pembayaran dapat dicicil, hingga jangka waktu satu tahun.

Kapitalisasi Air dalam Sistem Kapitalisme

Demikianlah melonjaknya kenaikan air di Bontang, respon pemerintah setempat pun melakukan sidak dengan solusi tadi penambahan meteran baru. Namun itu pun perlu modal yang tentunya juga menambah beban masyarakat. Mengapa air terus melonjak naik? Padahal secara teori dalam pasal air merupakan kekayaan alam yang harusnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Tidak hanya persoalan regulasi, secara mendalam ini karena tata kelola Kapitalistik yang berorientasi manfaat untung rugi bukan pelayanan kepada rakyat.

Air kebutuhan pokok masyarakat tak seharusnya harganya melonjak. Apalagi di tengah kenaikan harga yang lain, masyarakat sudah semakin susah. Apa pun alasan dari pemerintah, tak seharusnya air dikapitalisasi.
Seharusnya PDAM dengan segala biaya operasional menjadi tanggung jawab negara bukan dibebankan kepada rakyatnya.

Baca Juga:  Jaminan Kesehatan Nasional yang Tidak Rasional

Perlu perubahan sudut pandang sehingga layanan kebutuhan pokok rakyat, berupa air ini bisa dinikmati murah dan berkualitas. Tentunya bukan dengan tata kelola Kapitalistik melainkan syariat yang bersumber dari Sang Pencipta.

Pemenuhan Air dalam Islam

Ibnu Abbas menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
“Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api” (HR. Abu Dawud).

Dalam Islam, sumber mata air, sungai, laut, selat, teluk, danau merupakan kepemilikan umum sehingga negara sebagai pengelola akan menyediakan kepada rakyat dengan asas layanan. Khilafah akan mengelola mata air sehingga semua rakyat bisa menikmatinya secara gratis.

Negara wajib mendirikan industri air bersih, perpipaan hingga terpenuhi kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat kapan pun dan di mana pun dengan memanfaatkan berbagai kemajuan sains sebagaimana terjadi pada era Khilafah. Negara juga akan menentukan himma di daerah hulu untuk memastikan daerah resapan tetap terjaga.

Penyediaan air bersih dalam Islam merupakan kewajiban negara dan hak komunal rakyat sehingga bisa dinikmati murah bahkan gratis dan berkualitas. Layanan air bersih bisa optimal karena negara memiliki sumber pendapatan sesuai tata kelola syariat. Salah satunya tata kelola SDAE milik umat dan akan dikembalikan dengan penyediaan layanan komunal berupa layanan publik (termasuk air), pendidikan, kesehatan, dsb secara mudah, murah dan berkualitas.

Baca Juga:  Ramadan Bulan Mulia, Lahirkan Generasi Takwa

Negara Islam wajib menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat termasuk air dengan berbagai cara dan sekuat tenaga karena negara adalah raa’in atau pengurus rakyatnya. Pemimpin dalam Islam tidak boleh lalai dalam hal ini, abai terhadap pemenuhan air sama saja melanggar syariat Islam.

Demikianlah tata kelola syariat Islam akan pemenuhan air, sangat berbeda jauh dengan sistem kapitalisme saat ini. Semoga umat Islam semakin sadar akan pentingnya aturan Islam diterapkan dalam kehidupan. Islam tak sekedar agama tapi pandangan hidup yang mengatur segala aspek kehidupan, termasuk tata kelola air.

Wallahu’alam…

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.