Oleh:
Lisa Agustin
Aktivis Muslimah
Lonjakan tagihan air hingga Rp1,9 juta yang dialami warga di Kelurahan Tanjung Laut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan alarm serius bagi tata kelola layanan publik. Besarnya biaya tersebut dinilai tidak sebanding dengan penggunaan air sehari-hari, yang hanya untuk kebutuhan dasar seperti mandi dan mencuci.
Air, yang sejatinya merupakan kebutuhan dasar, tiba-tiba berubah menjadi beban berat yang tidak masuk akal bagi masyarakat kecil.
Pemerintah melalui sidak yang dilakukan Wakil Wali Kota Bontang memang menunjukkan respons cepat. Namun, pertanyaannya: apakah ini solusi atau sekadar reaksi sesaat? Imbauan agar masyarakat aktif mengadu memang penting, tetapi jika akar masalahnya tidak diselesaikan, keluhan hanya akan terus berulang.
Di sisi lain, penjelasan dari pihak Perumda Tirta Taman mengenai batas penggunaan air rumah tangga dan solusi pemasangan meteran baru justru menimbulkan persoalan baru. (radarbontang.com, 14/04/2026)
Bagi masyarakat, solusi tersebut terasa seperti “memindahkan beban”, bukan menyelesaikan masalah. Alih-alih meringankan, warga justru diminta menambah biaya demi mengontrol penggunaan air yang sebenarnya sudah mereka gunakan secara wajar.
Analisa Masalah
Tarif air naik sebenarnya sudah terjadi di wilayah lain, di Kota Bontang dengan melonjaknya tarif air dengan skema tertentu membuat warga terkejut. Mengeluh pasti, namun jika solusinya tetap menyusahkan rakyat seperti harus membuat meteran baru, ya sama saja. Sidak penguasa hanya populis pencitraan, warga disuruh nerima air tetap naik.
Naiknya harga tagihan air ini mencerminkan pengelolaan kebutuhan rakyat berbasis sistem kapitalisme sekuler. Dalam pandangan kapitalisme, setiap layanan masyarakat (penyediaan air bersih) dianggap sebagai komoditas dagang, sehingga penyediaan air bersih selalu dilihat hanya dari sudut pandang ekonomi dan regulasi.
Air diposisikan sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai hak dasar masyarakat. Ketika logika yang digunakan adalah untung-rugi dan efisiensi bisnis, maka konsekuensinya rakyatlah yang menanggung risiko—baik dalam bentuk tarif yang melonjak maupun kebijakan yang tidak berpihak.
Padahal, air bukan komoditas. Ia adalah kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam kondisi ekonomi yang sudah berat akibat kenaikan harga kebutuhan lain, lonjakan tagihan air hanya akan semakin menekan daya hidup masyarakat.
Pandangan Islam
Dalam perspektif Islam, persoalan ini seharusnya tidak terjadi. Air merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Air adalah milik umum yang tidak boleh dimonopoli atau dikomersialkan secara eksploitatif.
Penyediaan air bersih merupakan kewajiban negara dan hak komunal rakyat seharusnya gratis dan berkualitas. Negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus), bukan sebagai regulator yang melempar tanggung jawab ke masyarakat.
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
Prinsip ini menegaskan bahwa air tidak boleh menjadi objek komersialisasi yang memberatkan rakyat. Negara wajib memastikan aksesnya mudah, merata, dan terjangkau—bahkan idealnya tanpa beban yang mencekik.
Sejarah mencatat bagaimana penguasa dalam sistem Islam memastikan distribusi air berjalan adil dan merata, tanpa menjadikannya sumber eksploitasi ekonomi. Negara bertanggung jawab penuh atas pembiayaan dan pengelolaannya, bukan menyerahkannya kepada mekanisme yang membebani rakyat.
Layanan air bersih bisa optimal karena negara memiliki sumber pendapatan dan kepemilikan sesuai tata kelola Islam. Oleh karena itu, persoalan lonjakan tagihan air ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Bukan hanya soal sistem tarif atau teknis meteran, tetapi tentang paradigma tentang mengurus kebutuhan rakyat.
Hadirnya Islam sebagai way of life sebagai solusi atas permasalahan pengelolaan air yang merupakan bagian dari SDA milik rakyat. Islam merupakan suatu paradigma yang berasal dari Sang Pencipta Manusia dan alam semesta. Maka sudah seharusnya tata kelola kepemilikan umum menggunakan paradigma Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Dalam Islam negara yang mengadopsi paradigma Islam disebut dengan istilah Khilafah. Begitulah para ulama menyebutnya. Maka hanya negara Khilafah saja yang mampu menerapkan kebijakan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata.
Wallahu alam.




