BKPSDM Kutim Bongkar Dugaan Kecurangan Absensi Elektronik, 15 ASN Terdeteksi Melanggar

SANGATTA – Dugaan kecurangan dalam sistem absensi elektronik Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim menemukan indikasi manipulasi presensi digital menggunakan aplikasi pemalsu lokasi atau fake GPS.

Sedikitnya 15 ASN dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdeteksi melakukan praktik tersebut. Temuan itu terungkap setelah BKPSDM melakukan pemeriksaan terhadap data absensi elektronik, yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dalam penelusuran sementara, sejumlah pegawai diketahui tetap tercatat hadir di sistem meski tidak berada di kantor saat jam kerja berlangsung.

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, mengatakan modus yang digunakan ialah memanfaatkan aplikasi tertentu untuk merekayasa titik lokasi pengguna. Dengan cara itu, sistem absensi membaca pegawai seolah-olah berada di area kantor ketika melakukan presensi.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya penggunaan fake GPS dan akun tertentu untuk mengakali absensi elektronik. Jadi walaupun pegawai tidak berada di kantor, di sistem mereka tetap tercatat hadir,” ujarnya saat diwawancara awak media.

Baca Juga:  Satgas TMMD Hadiri Misa Minggu, Pererat Kebersamaan dengan Warga

BKPSDM kini masih melanjutkan investigasi internal dan mendalami kemungkinan adanya pola serupa di perangkat daerah lainnya. Tidak menutup kemungkinan jumlah ASN yang terlibat akan bertambah seiring proses pemeriksaan berjalan.

“Untuk sementara ada 15 orang yang sudah terdeteksi dan tersebar di tiga perangkat daerah. Pemeriksaan masih terus berlangsung,” katanya.

Sebagai langkah awal penanganan, BKPSDM langsung memblokir akun absensi ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran. Langkah tersebut dilakukan agar sistem presensi tidak kembali disalahgunakan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, BKPSDM juga telah mengirim surat kepada pimpinan perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai aturan disiplin ASN.

Penanganan kasus itu akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Misliansyah menegaskan, sanksi yang diberikan nantinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai. Mulai dari teguran tertulis hingga hukuman disiplin berat.

“Kami meminta kepala perangkat daerah segera memproses penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini penting untuk menjaga integritas ASN,” pungkasnya.

Baca Juga:  Maria Christina Tekankan Peran Strategis Tiga Organisasi Nonprofit

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.