BALIKPAPAN – Keluhan masyarakat di media sosial terkait kewajiban membayar sejumlah biaya saat menjalani rawat inap meski terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan belakangan menjadi perhatian publik.
Setelah ditelusuri, kasus tersebut diketahui terjadi karena peserta sempat menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, melalui Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Aidy Ilmy, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan pada prinsipnya menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama status kepesertaan aktif.
Namun, peserta yang menunggak dan baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat membutuhkan layanan rawat inap akan dikenakan denda pelayanan.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal perhitungan tunggakan 12 bulan.
Adapun nominal denda paling tinggi ditetapkan sebesar Rp20 juta, meski dalam praktiknya umumnya jauh lebih rendah.
Menurut Aidy, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali aktif. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Di luar ketentuan denda tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan cakupan manfaat Program JKN sangat luas.
“Ribuan diagnosis penyakit masuk dalam jaminan JKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023,” jelasnya.
Aidy menyebut BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin penyakit berbiaya tinggi, tetapi juga berbagai layanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang bahkan seumur hidup.
Di antaranya layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia dan hemofilia, terapi kanker, hingga penyediaan insulin bagi penderita diabetes.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup,” tambahnya.
Meski demikian, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Beberapa di antaranya adalah pelayanan yang menjadi tanggungan instansi lain, seperti penanganan ketergantungan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), penyediaan alat kontrasepsi yang menjadi kewenangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, layanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi untuk kepentingan penampilan juga tidak ditanggung.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak masuk dalam cakupan JKN karena program tersebut hanya berlaku di wilayah Indonesia.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pengobatan komplementer, alternatif, maupun tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Begitu pula cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin melalui BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau lembaga penjamin lainnya.
Aidy menegaskan, ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin bukanlah aturan baru. Kebijakan tersebut telah diatur sejak lama dan diperbarui terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan. Kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.




