Buruh Kritik Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena Dinilai Bertentangan dengan Aspirasi Pekerja

JAKARTA — Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/5/2026). Massa aksi berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), hingga Serikat Pekerja Nasional.

Aksi tersebut dipusatkan untuk menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing yang dinilai justru melegalkan sistem alih daya yang selama ini ditolak kalangan buruh.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan demonstrasi tersebut menjadi awal dari rangkaian aksi buruh secara nasional.

“Pada hari ini, KSPI bersama Partai Buruh menggelar aksi awalan. Aksi ini akan bergelombang di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menurut Said Iqbal, buruh hanya membawa satu tuntutan utama yakni mendesak pemerintah merevisi aturan outsourcing tersebut.

“Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau kita kenal dengan outsourcing,” katanya.

Ia menilai regulasi tersebut bertentangan dengan aspirasi buruh yang menginginkan penghapusan outsourcing. Bahkan, aturan itu disebut tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026.

Baca Juga:  Isu 70 Ribu Motor Listrik Dibantah, BGN Tegaskan Masih Tahap Administrasi

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya. Padahal yang diminta oleh buruh adalah pelarangan,” tegasnya.

Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti tidak adanya ketentuan sanksi yang jelas terhadap perusahaan yang melanggar aturan penggunaan tenaga outsourcing.

Menurutnya, sejumlah pasal dalam aturan tersebut juga dianggap multitafsir, terutama terkait penggunaan tenaga alih daya untuk layanan penunjang operasional perusahaan.

“Apa definisi layanan penunjang operasional? Nggak jelas. Seharusnya Permenaker itu kalau dia ada seribu jenis pekerjaan yang boleh, seribu-seribunya ditulis,” kritiknya.

Sementara itu, Presiden FSPMI, Suparno, menilai Permenaker tersebut memberi kewenangan terlalu besar kepada dinas tenaga kerja daerah.

“Di dalam Permenaker 7 Pasal 5 itu memberikan cek kosong kepada dinas tenaga kerja wilayah setempat,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme pencatatan outsourcing tanpa pengawasan yang jelas berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan di daerah.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan menjadi perhatian publik karena disebut sebagai awal gelombang protes buruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan pemerintah tahun 2026. (MK)

Baca Juga:  Rahmad Sukendar Nilai Fonda Tangguh Layak Masuk Komite Reformasi Polri

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.