DD dan ADK Mahulu Belum Cair, Pemkab Kebut Penyelesaian Administrasi

UJOH BILANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu memastikan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun 2026 mengalami keterlambatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mahulu, Yohanes Belawan, mengatakan keterlambatan tersebut berdampak pada mundurnya proses pencairan anggaran yang menjadi sumber pendanaan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kampung.

“Kalau melihat kembali ke belakang memang agak terlambat tahun ini karena pengaruh kaitan dengan penetapan Perbup,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Yohanes, faktor utama keterlambatan berasal dari proses administrasi regulasi, khususnya penetapan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pengalokasian dana kampung.

Peraturan tersebut menjadi dasar utama sebelum proses pencairan anggaran dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mahulu disebut terus berupaya mempercepat penyelesaian seluruh tahapan administrasi agar penyaluran dana segera dilakukan.

DPMK Mahulu juga terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait guna memastikan seluruh persyaratan pencairan dapat terpenuhi sesuai aturan.

Baca Juga:  Stunting Masih Belasan Ribu, Kutim Dihadapkan Tantangan Serius Kualitas Generasi

Yohanes menjelaskan, Dana Desa dan ADK memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan pemerintahan kampung, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, percepatan penyaluran menjadi perhatian pemerintah daerah agar pelaksanaan program pembangunan di kampung tidak terlalu lama mengalami hambatan.

“Kondisi ini disebabkan karena keterlambatan proses penetapan Peraturan Bupati yang mengatur tentang pengalokasian dana kampung. Setelah seluruh tahapan regulasi selesai, proses penyaluran akan segera dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Pemkab Mahulu berharap keterlambatan tersebut dapat segera diatasi sehingga pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat kampung tetap berjalan optimal sepanjang tahun anggaran 2026. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.