JAKARTA — Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri usai diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan bandar narkoba di Kutai Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap Deky.
“Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Eko kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah Deky dibawa ke Jakarta.
“Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Deky tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.42 WIB dengan tangan terborgol usai diterbangkan dari Kalimantan Timur.
Ia tampak bungkam saat dikawal penyidik menuju ruang pemeriksaan.
Deky diduga menjadi pelindung jaringan bandar narkoba Ishak Cs di Kutai Barat. Selain perkara narkotika, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik tersebut.
Sebelum diproses pidana, Deky lebih dulu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang etik. (MK)
Penulis: Fajri
Editor: Agus S




