BONTANG – Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Kali ini seorang pria berinisial Re 36 tahun ditangkap di Muara Badak pada Kamis (21/9/2023) pukul 21.00 Wita.
“Penangkapan atas informasi dari masyarakat yang menyebut di Simpang Muara Badak sering digunakan transaksi narkoba,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Gatot Siswanto.
Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika digeledah didapati 1 poket sabu seberat 0,53 gram.
“Langsung kami bawa ke Polsek Muara Badak untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Editor: Yusva Alam