spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dicurigai Masyarakat, Pria Bawa Sabu 0,53 Gram Ditangkap di Simpang Muara Badak

BONTANG – Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Kali ini seorang pria berinisial Re 36 tahun ditangkap di Muara Badak pada Kamis (21/9/2023) pukul 21.00 Wita.

“Penangkapan atas informasi dari masyarakat yang menyebut di Simpang Muara Badak sering digunakan transaksi narkoba,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Gatot Siswanto.

Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika digeledah didapati 1 poket sabu seberat 0,53 gram.

“Langsung kami bawa ke Polsek Muara Badak untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Editor: Yusva Alam

Baca Juga:   Dari Seniman ke Dunia Kopi, Kisah Jatuh Bangun Owner Imaji Mendirikan Coffee Shop

Most Popular